Benih bersertifikat adalah benih yang proses produksinya melalui tahapan system sertifikasi benih dan telah memenuhi standar mutu, baik standar lapangan maupun laboratorium untuk masing-masing komoditi dan kelas benih yang ditentukan. Produksi benih ini diawasi oleh petugas sertifikasi benih dari UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Barat.
PENGERTIAN, TUJUAN DAN FUNGSI SERTIFIKASI
Sertifikasi Benih adalah Proses pemberian Sertifikat Benih Tanaman setelah melalui pemeriksaan, pengujian dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan
Sertifikasi Benih bertujuan memelihara kemurniaan genetik dan mutu benih dari suatu varietas serta untuk menjamin ketersediaan benih bermutu secara berkesinambungan
Fungsi Sertifikasi adalah : - Membantu para pemulia tanaman (Breeder) dalam memelihara kebenaran varietas hasil karya mereka. - Membantu para produsen benih dalam usaha mencapai tingkat mutu benih yang sebaik-baiknya. - Membantu para konsumen benih dalam usaha untuk mendapatkan benih yang sejauh mungkin dapat dijamin baik kebenaran varietas maupun mutunya sesuai dengan tingkat mutu dan varietas yang diinginkan.
PROSES SERTIFIKASI BENIH
1. Permohonan Sertifikasi Tanaman Pangan melalui UPTD/UPTPSBH Provinsi Sulawesi Barat
- Permohonan sertifikasi benih tanaman pangan diajukan kepada UPTD paling lambat sebelum tanam atau paling lambat 10 hari sebelum tanam dengan melampirkan label benih sumber sesuai dengan jumlah benih sumber yang akan ditanam dan peta lapangan
- Hanya satu varietas boleh ditanam dalam satu areal sertifikasi
- Areal sertifikasi harus diperiksa oleh pengawas benih, sebelum persetujuan atas permohonan sertifikasi dikeluarkan
2. Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan pendahuluan dilapangan dilaksanakan sebelum pengolahan tanah s/d sebelum tanam
- Kebenaran dokumen sebelum tanam sampai dengan tanam (data, label,jumlah benih sumber).
- Kondisi lahan (isolasi dan sejarah lapangan).
- Kebenaran batas-batas areal (sesuai peta).
- Kebenaran varietas, benih sumber dan kelas benih.
- Rencana penanaman (varietas, tanggal tebar, tanggal tanam, kelas benih, luas areal).
3. Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan lapangan dilakukan pada fase-fase pertumbuhan tertentu, sesuai dengan petunjuk pemeriksaan lapangan untuk tiap-tiap jenis tanaman
Adapun fase pertumbuhan yaitu:
- Fase Vegetatif awal (35-40 hst) dan fase vegetatif akhir (50-60 hst)
- Fase Generatif awal/ berbunga (85-90 hst)
- Fase generatif akhir/ masak (100-115 hst)
4. Pemeriksaan Alat dan Pengawasan
Pengawasan Panen, Pengeringan dan Pengolahan: Peralatan dan/ atau cara panen, dan pengolahan diperiksa sebagiamana yang ditetapkan untuk menjamin bahwa benih yang dipanen dan diolah tersebut tidak tercampur varietas lain.
Pemeriksaan Gudang dan Tempat Penyimpanan Benih:
- Pemeriksaan tempat penyimpanan termasuk pemeriksaan gudang dilakukan sebelum benih disimpan
- Pemeriksaan tempat penyimpanan dilakukan oleh pegawas benih
- Permohonan pemeriksaan tempat penyimpanan paling lambat satu minggu sebelum penyimpanan benih kepada BPSB
5. Pengambialan contoh dan Pengujian/ Analisis Benih di Laboratorium
- Produsen Benih tanaman pangan mengajukan permohonan pengujian/analisis mutu benih kepada UPTD/UPTPSB Kalbar.
- Contoh benih untuk pengujian/analisis mutu benih di laboratorium diambil dari kelompok benih yang sejarah pembentukan kelompoknya jelas dan seragam mutunya.
- Volume satu kelompok benih untuk masing-masing jenis tanaman tidak lebih dari ketentuan yang berlaku.
- Contoh benih diambil oleh petugas pengambil contoh benih yang kompeten, dari kelompok benih yang telah lulus pemeriksaan lapangan akhir, selesai diolah dan mempunyai identitas yang jelas
- Pengujian/analisis mutu benih meliputi : Penetapan Kadar Air, Analisis Kemurnian dan Pengujian Daya Berkecambah.
- Tatacara pengambilan contoh benih, jumlah atau berat contoh, alat pengambilan contoh benih, dan pengujian/analisis mutu benih di laboratorium mengacu pada ISTA Rules.
6. Penerbitan Sertifikasi
- Benih tanaman pangan yang memenuhi persyaratan sertifikasi dan dinyatakan lulus, diterbitkan sertifikat Benih Tanaman Pangan.
- Sertifikat diterbitkan oleh UPTD
- Sertifikat Benih Tanaman Pangan antara lain berisikan nama dan alamat produsen benih, data kelompok benih, data kemurnian varietas dan mutu benih, tanggal selesai pengujian/analisis, dan masa edar.
7. Pelabelan dan Tanda Label
- Pengawasan pemasangan label untuk mengetahui kebenaran pemasangan label oleh produsen benih tanaman pangan
- Produsen benih mengajukan permintaan nomor seri label benih bersertifikat atau segel kepada penyelenggara
- Label dan atau segel harus dipasang pada tiap-tiap wadah benih yang mudah dilihat.
- Pengisian data label berdasarkan sertifikat Benih Tanaman Pangan
Pada setiap label harus dicantumkan kata-kata dalam huruf cetak BENIH BERSERTIFIKAT diikuti dengan nama kelas benih yang bersangkutan yaitu:
- Benih Dasar/ Foundation Seed (FS) -> Putih
- Benih Pokok/ Stok Seed (SS) -> Ungu
- Benih Sebar/ Extantion Seed (ES) -> Biru
Referensi:
Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 991/HK.150/C/05/2018
Penyusun: Yesika Resonya Silitonga, SP (Penyuluh Pertanian BPTP SulBar)
REDAKSI
Tentang KamiKontak