Sumber Gambar : Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian terus mendorong peternak untuk dapat memanfaat Asuransi Peternakan. Adapun tahapan dan mekanisme pemanfaatan Asuransi Peternakan untuk Asuransi Usaha Ternak Sapi / Kerbau sebagai berikut:
Kewajiban Peternak: Membayar premi asuransi untuk sapi/kerbau sebesar 2% dari harga pertanggungjawaban sebesar Rp. 10.000.000,- per ekor, yaitu sebesar Rp. 200.000,- per ekor per tahun. Besaran bantuan premi dari pemerintah sebesar 80% atau Rp. 160.000,- per tahun dan sisanya swadaya peternak sebesar 20% atau Rp. 40.000,- per ekor per tahun.
Jangka Waktu Pertanggungan
Jangka waktu pertanggungan asuransi untuk sapi/kerbau selama 1 (satu) tahun dimulai sejak melakukan pembayaran premi asuransi yang menjadi kewajiban peternak.
Kriteria Calon Peserta
- Peternak sapi/kerbau yang melakukan usaha pembibitan dan/atau pembiakan;
- Sapi/kerbau betina yang dalam kondisi sehat, paling kurang berumur 1 (satu) tahun dan masih produkti; dan
- Peternak sapi/kerbau skala usaha kecil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sapi/Kerbau yang didaftarkan menjadi peserta AUTS/K paling banyak 10 (sepuluh) ekor per peternak skala kecil.
Persyaratan
- Sapi/Kerbau memiliki penanduan / identitas yang jelas (micro-chip, eartag atau lainnya);
- Peternak sapi/kerbau bersedia membayar premi swadaya sebesar 20% dari nilai premi; dan
- Peternak sapi/kerbau bersedia memenuhi persyaratan dan ketentuan polis asuransi.
Resiko yang Dijamin
- Sapi/kerbau mati karena penyakit;
- Sapi/kerbau mati karena kecelakaan;
- Sapi/kerbau mati karena beranak;
- Sapi/kerbau mati karena kecurian.
Ganti Rugi
Ganti rugi dapat diberikan oleh Tertanggung (Perusahaan Asuransi) kepada Penanggung (Peternak) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Terjadi kematian/kehilangan atas ternak sapi/kerbau yang diasuransikan.
- Kematian/kehilangan ternak sapi/kerbau terjadi dalam jangka waktu pertanggungan.
Pendaftaran Calon Peserta
- Pendaftaran peserta harus melalui aplikasi SIAP.
- Ternak sapi/kerbau yang dapat didaftarkan menjadi peserta asuransi adalah ternak dalam kondisi sehat dan memenuhi persyaratan, penilaian kelayakan menjadi peserta asuransi dilakukan oleh perusahaan asuransi pelaksana.
- Peternak yang tergabung dalam kelompok didampingi oleh petugas dinas yang melaksanakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan.
- Premi swadaya dibayarkan ke rekening asuransi pelaksana (penanggung) dan menyerahkan bukti pembayaran kepada asuransi pelaksana.
- Asuransi pelaksana memberikan bukti asli polis asuransi kepada kelompok melalui Dinas Kabupaten/Kota.
- Penerbitan dan penyerahan polis paling lambat 14 hari kerja setelah formulir diserahkan kepada asuransi pelaksana.
- Dinas Kabupaten/Kota membuat rekapitulasi peserta asuransi berikut kelengkapannya untuk menjadi dasar keputusan penetapan peserta definitif.
- Dinas Kabupaten/Kota membuat Daftar Peserta Definitif (DPD) AUTS/K dengan memeriksa bukti pembayaran 20% dan nomor polis pada aplikasi SIAP.
PROSEDUR PENYELESAIAN KLAIM
Pengajuan klaim dapat dilakukan oleh Tertanggung kepada Penanggung apabila ternak sapi/kerbau yang diasuransikan mengalami kematian yang disebabkan oleh penyakit, kecelakaan atau beranak, dan/atau kehilangan. Selanjutnya pengajuan klaim dapat dilakukan oleh Tertanggung kepada Penanggung dengan ketentuan sebagai berikut:
- Premi telah dibayar sesuai ketentuan.
- Terjadi potensi kematian atas ternak sapi/kerbau yang diasuransikan.
- Terjadi kematian/kehilangan ternak sapi/kerbau dan/atau kehilangan dalam jangka waktu pertanggungan.
Mari peternak bersama dengan Penyuluh Pertanian sebagai pendamping dilapangan untuk terus memanfaatkan Asuransi Usaha Ternak Sapi / Kerbau (AUTS/K) agar tenang dalam beternak karena AUTS/K menjamin ganti rugi bila usaha ternak terjadi kematian sapi/kerbau karena penyakit, kecelakaan, beranak dan kehilangan akibat kecurian.
Daftar Pustaka:
Kementerian Pertanian 2018. Pedoman Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Ternak Sapi/ Kerbau, Jakarta.
REDAKSI
Tentang KamiKontak