Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 pada pasal 15 “bahwa Balai Penyuluhan Pertanian mempunyai tugas menyusun programa pertanian”, dan memperhatikan prinsip-prinsip penyusunan programa seperti demokratis,transparan dan partisipatif maka Balai Penyuluhan Pertanian ( BPP) Kecamatan Kulisusu pada hari senin tanggal 02 Desember tahun 2019 mengadakan pertemuan Penyusunan Programa Pertanian dengan mengundang perwakilan dari petani sebagai pelaku utama dari kegiatan pertanian dan juga Lurah/ Kepala Desa se-Kecamatan Kulisusu sebagai kepala wilayah. Kegiatan pertumuan ini memiliki tujuan untuk menggali informasi baik itu tentang potensi yang ada maupun permasalahan-permasalah yang dihadapi yang nantinya akan menjadi acuan dari penyusunan Programa Pertanian.
Berdasarkan Permentan nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Programa Pertanian Menjelaskan bahwa Programa Penyuluhan Pertanian Kecamatan dan Desa/Kelurahan adalah perpaduan antara rencana kerja pemerintah dengan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya yang disusun secara sistematis, sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Adapun hasil kesepakatan yang didapat dalam pertemuan tersebut dan akan menjadi prioritas bagi penyuluh dalam menyususun rencana kerjanya adalah sebagai berikut:
Penulis : M. Ikhsan Amarullah Dj, SP. Penyuluh Kecamatan Kulisusu.
REDAKSI
Tentang KamiKontak